‏‏‎ ‎

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Boyolali

DPRDBOYOLALI – Enam rancangan peraturan daerah (Ranperda), tiga di antaranya merupakan inisiasi dari legislatif, siap dibahas panitia khusus (Pansus) yang dibentuk dalam sidang Paripurna DPRD Boyolali, Senin (20/02/2017).
Pembentukan Pansus tersebut menyusul agenda penjelasan atas enam Ranperda tersebut, yakni pandangan umum masing-masing fraksi di DPRD terhadap tiga Ranperda yang diajukan eksekutif dan pendapat Bupati Boyolali atas Ranperda inisiatif yang diajukan dewan.
Tiga Ranperda yang diajukan eksekutif yakni Ranperda tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali, Ranperda tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali.
Satu Ranperda lainnya yakni Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2006 tentang Peraturan Desa, Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Sumber Pendapatan Desa, Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa beserta Perubahannya dan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Sedangkan tiga Ranperda hasil inisiasi DPRD yakni Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Ranperda tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Sementara itu dalam Paripurna tersebut, lima fraksi di DPRD yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra dan Fraksi Amanat Bangsa dan Demokrat, menyatakan masih memerlukan sejumlah penjelasan terkait pasal-pasal dalam Ranperda yang akan dibahas.
Terpisah, Bupati Boyolali, Seno Samodro yang diwakili Wakil Bupati M Said Hidayat, selain menyampaikan pandangan umum, juga menyatakan apresiasinya atas tiga Ranperda inisiatif dewan.
Wabup Said menyatakan harapannya agar keenam Ranperda ini dapat segera dibahas melalui Pansus yang ditetapkan dalam Paripurna tersebut.
Terkait Ranperda inisiatif yang diajukan, Ketua DPRD Boyolali, S Paryanto mengungkapkan tiga Ranperda tersebut diajukan oleh masing-masing komisi yang membidangi. Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa diajukan Komisi I, sedangkan Ranperda tentang Penghapusan Piutang Pajak diajukn oleh Komisi II, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan diajukan oleh Komisi IV.
“Ranperda ini akan dibahas dalam masa sidang pertama dewan,” terang Paryanto.
Salah satu Ranperda inisiatif, yakni Ranperda tentang Penghapusan Piutang Pajak, menurut Ketua Komisi II, Agung Supardi dalam paparannya, diinisiasi mengingat saat ini Boyolali belum memiliki regulasi yang berkaitan dengan tata cara penghapusan pajak. Padahal regulasi tersebut sangat diperlukan  untuk memberikan kepastian, baik bagi wajib pajak maupun bagi pemerintah daerah.
Salah satunya berkaitan dengan existing data piutang pajak khususnya PBB-P2 pada Pemkab Boyolali setelah adanya pelimpahan kewenangan dari pusat, senilai Rp 23,29 miliar khususnya PBB-P2 dari tahun 2001-2008, tidak bisa divalidasi senilai Rp 15,13 miliar.
‘Tidak dapat divalidasi karena tidak ada nama, alamat, dan nomor obyek pajak penanggung hutangnya. Sehingga butuh regulasi seperti yang kami ajukan,” imbuh Agung. (Humas DPRD)