‏‏‎ ‎

PIMPINAN DEWAN

STRUKTUR

Marsono, SH

Ketua

H. Fuadi, SH, MH

Wakil Ketua

H. Ali Hufroni, ST. M.Si

Wakil Ketua

Eko Mujiono

Wakil Ketua

TUGAS

  1. Memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil
    keputusan;
  2. Menyusun rencana kerja Pimpinan DPRD;
  3. Menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua;
  4. Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda
    dan materi kegiatan dari Alat Kelengkapan DPRD;
  5. Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lain;
  6. Menyelenggarakan konsultasi dengan Bupati dan pimpinan lembaga/
    instansi vertikal lainnya;
  7. Mewakili DPRD di pengadilan;
  8. Melaksanakan Keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau
    rehabilitasi Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  9. Menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna
    yang khusus diadakan untuk itu.