PIMPINAN DEWAN
TUGAS
- Memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil
keputusan; - Menyusun rencana kerja Pimpinan DPRD;
- Menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua;
- Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda
dan materi kegiatan dari Alat Kelengkapan DPRD; - Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lain;
- Menyelenggarakan konsultasi dengan Bupati dan pimpinan lembaga/
instansi vertikal lainnya; - Mewakili DPRD di pengadilan;
- Melaksanakan Keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau
rehabilitasi Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan - Menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna
yang khusus diadakan untuk itu.