‏‏‎ ‎

Pemandangan Umum Fraksi DPRD Tekankan Evaluasi SiLPA

BOYOLALI – Setelah Pulic Hearing kemarin pukul 15.00 WIB. yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Boyolali, S. Paryanto, SH, MH, Pada hari ini Selasa (26/6) dilaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda pertanggungjawaban APBD TA. 2017. Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua H. Fuadi, SH, MH., karena Ketua DPRD sedang berhalangan.

Pandangan umum dilakukan secara berturut turut dari Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Edi Nirmolo, selanjutnya dari Fraksi PDIP yang dibacakan oleh Eka Wardaya, dari fraksi ABAD dibacakan oleh Musthofa, Fraksi Gerindra dibacakan oleh Adi Maryono, dan yang terakhir dari Fraksi PKS dibacakan oleh Ali Hufroni, ST. Mereka memberikan apresiasi terhadap opini WTP ketujuh kali berturut-turut dari BPK RI yang diterima oleh Boyolali, selain itu mereka menyoroti  penerimaan pendapatan Boyolali yang belum mencapai target, dan SiLPA yang ada, serta tingkat penyerapan anggaran pada OPD.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

APBD terdiri atas:

  • Anggaran pendapatan, terdiri atas
    • Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain
    • Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus
    • Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
  • Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
  • Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

SiLPA (dengan huruf i kecil) adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yaitu selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Selisih antara perencanaan dan penggunaan anggaran, tahun ini meningkat. Sehingga perlu pencermatan dan evaluasi supaya tidak terjadi ditahun-tahun yang akan datang. “Penyerapan anggaran 0 % juga terjadi pada kegiatan-kegiatan di berbagai OPD” Ungkap Mustofa saat membacakan pandangan dari Fraksi ABAD.

Dengan begitu Dewan mengharapkan tanggapan Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali, untuk menjadikan Boyolali lebih tertib anggaran dan benar benar tepat untuk kepentingan masyarakat Boyolali. (Humas_DPRD)