BOYOLALI – Suasana lebaran masih terasa pada saat dilaksanakannya rapat paripurna pada senin (25/6) dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap 2 (dua) Ranperda Kabupaten Boyolali dan Penyampaian pendapat Bupati Boyolali terhadap 3 (tiga) Ranperda Inisiatif DPRD; Penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2017 dari Bupati kepada Ketua DPRD Kabupaten Boyolali; serta Pengumuman dan penetapan Pansus Pembahas 5 (lima) Ranperda Kabupaten Boyolali dan 1 (satu) Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Boyolali.
Penyampaian pendapat fraksi terhadap dua ranperda Kabupaten Boyolali yang terdiri dari Ranperda tentang Tarif pelayanan kesehatan kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Boyolali dan Ranperda tentang Tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD Simo antara lain meminta penjelasan tentang dasar perubahan tarif tersebut, serta meminta untuk dipertimbangkan dengan kemampuan dan kemauan masyarakat, serta melihat tarif yang Kabupaten lain di sekitar Kabupaten Boyolali. Dengan melihat bahwa tarif pelayanan kesehan kelas III adalah kebanyakan adalah masyarakat yang termasuk dalam BPJS, bagaimana efek yang ditimbulkan.
Wabup, Said Hidayat, SH, berkesempatan untuk menaiki podium untuk menyampaikan pendapat Bupati Boyolali terhadap 3 (tiga) Ranperda inisiatif DPRD yang antara lain Ranperda tentang Izin mendirikan Bangunan, Ranperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya, Ranperda tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, dan Rancangan Peraturan DPRD tentang tata Tertib DPRD Kabupaten Boyolali. Pada dasarnya Bupati Boyolali mendukung Raperda tersebut dengan meminta penjelasan terkait penggunaan dana APBD terhadap konsekuensi dari Ranperda tersebut, dan akan di bicarakan pada pembahasan Ranperda pada masa sidang II ini. Selanjutnya dilakukan penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2017 yang sebelumnya disampaikan pengantar oleh Wabup.
Dalam pembahasan Ranperda tersebut diperlukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Pembahas 5 (lima) Ranperda Kabupaten Boyolali dan 1 (satu) Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Boyolali. Oleh karena itu dibentuk 3 (tiga) Pansus pembahas antara lain:
Pansus I yang diketuai oleh Marsono, SH membahas Ranperda tentang Tarif pelayanan kesehatan kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Boyolali dan Ranperda tentang Izin mendirikan Bangunan.
Pansus II yang diketuai oleh Agung Supardi, S.Pd membahas Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD Simo dan Ranperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
Pansus III yang diketuai oleh Dwi Adi Agung Nugroho membahas Ranperda tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, dan Rancangan Peraturan DPRD tentang tata Tertib DPRD Kabupaten Boyolali.
Selamat Bekerja Pansus DPRD, Semoga selalu bermanfaat bagi Masyarakat Boyolali. (Humas_DPRD)