BOYOLALI – Jumlah penduduk di Boyolali tembus satu juta penduduk. Sehingga potensi penambahan jumlah kursi DRPD Boyolali dalam Pemilu 2024 semakin terbuka lebar. Jumlah kursi legislatif yang awalnya 45 kursi berpotensi berubah menjadi 50 kursi. Saat ini, DPRD Boyolali mulai membahas perubahan daerah pemilihan (Dapil) yang akan diusulkan ke KPU nantinya.
Ketua DPRD Boyolali, Marsono mengamini telah menerima informasi terkait penambahan penduduk Boyolali yang sudah lebih dari satu juta penduduk. Penambahan jumlah kursi diperkirakan terjadi pada pemilu 2024 mendatang. Dari 45 kursi menjadi 50 kursi.
“Tentunya ini akan terjadi perubahan dapil. Kami juga langsung melakukan komunikasi dengan pimpinan parpol lainnya,” jelasnya pada Senin (4/7).
Muncul sinyalemen, lima dapil di Boyolali tetap dipertahankan. Khusus dapil 1 meliputi Kecamatan Ampel, Gladagsari, Boyolali Kota, dan Teras akan dilakukan perubahan. Nantinya, Kecamatan Gladagsari akan digeser ikut ke Dapil 2 yang meliputi Kecamatan Musuk, Cepogo dan Selo.
“Hanya karena di dapil 1 itu sudah sampai ke jumlah maksimal 12 kursi, sehingga satu kecamatan kita geser ke dapil lain yang jumlah kursinya masih minim. Konsep kita itu, Gladagsari kita ikutkan di dapil 2,” terangnya.
Penggeseran satu kecamatan di dapil 1 tak akan banyak merubah. Marsono menilai tak perlu penambahan dapil untuk mengakomodir adanya penambahan kursi dewan tersebut. Karena penentuan jumlah kursi setiap dapil berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Kemudian jatah 6 kursi untuk dapil 2 itu akan bertambah jadi 9 setelah bergabungnya Kecamatan Gladagsari.
“Dapil 3, kuotanya kemarin 9 kursi. Kemungkinan jadi 10 kursi. Dapil 3 meliputi Kecamatan Sawit, Banyudono, Sambi, Ngemplak. Kemudian untuk Dapil 4 meliputi Nogosari, Andong, Simo dan Klego yang kemarin 10 kursi. Kemungkinan bertambah menjadi 11 kursi,” jelasnya.
Kemudian dapil 5 kemungkinan mencakup Kecamatan Karanggede, Wonosegoro, Wonosamodro, Juwangi, Kemusu. “Kemarin dapil 5 mendapat kuota 11 kursi. Kemungkinan nanti tambah 1 kursi jadi 12 kursi,” pungkasnya.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Siti Ulfa, mengatakan saat ini jumlah kursi legislatif di Boyolali ada 45. Sedangkan DAK pada semester II 2022, jumlah penduduk di Boyolali mencapai sekitar 1 juta lebih 70 ribu penduduk. Maka secara aturan perundangan, Boyolali berpotensi penambahan kursi dan penataan dapil.
“Maka di KPU Daerah Boyolali, tentunya akan ada (Penambahan,red) alokasi kursi. Karena aturannya jika jumlah penduduk mencapai 1 juta sampai 5 juta orang maka jumlah kursi (legislatif,red) ada 50 kursi. Maka ada kemungkinan besar ada penambahan kursi,” terangnya.
Sedangkan alur penambahan dapil menjadi kewenangan KPU RI. Nantinya, KPU RI akan menerima DAK dari Kemendagri pada semester II pada 2022. Lalu akan disampaikan data penduduk apakah mencapai 1 juta atau belum. Laporan DAK tersebut akan menjadi dasar KPU RI dalam menentukan dapil masing-masing daerah.
“Lalu KPU akan menghitung, kira-kira berapa alokasi kursi di masing-masing daerah di Indonesia. Sehingga kami akan menerima hasil data dari KPU RI tadi. Jadi kami sifatnya hanya mengusulkan dan penetapan dapil itu akan melalui simulasi dan uji publik yang juga menghadirkan pihak-pihak terkait,” katanya.
Pihak-pihak yang digandeng dalam uji publik nantinya, seperti pemerintah daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kalangan akademisi, partai politik dan sebagainya. Kemudian pihak-pihak tersebut akan memberikan masukan terkait penataan dapil nantinya. Saat ini, KPU tengah menunggu terkait petunjuk-petunjuk teknis penyelenggaraan pemilu dari KPU RI. (rgl/dam)