BOYOLALI – Sebagai wakil rakyat, DPRD Kabupaten Boyolali menerima aduan dari masyarakat. Kali ini (Jumat, 11/9) giliran dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Boyolali melakukan audiensi tentang permasalahan petani tembakau di Boyolali. Audiensi berlangsung di Ruang Balai Rakyat DPRD Kabupaten boyolali, diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Boyolali S.Paryanto, S.H.M.H dan Wakil Ketua Komisi IV Ani Hartanti, S.ST.M.Kes.
Teguh Sambodo selaku Ketua APTI menyampaikan beberapa persoalan petani tembakau diantaranya para petani tembakau keberatan dan meminta pemerintah membatalkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) karena salah satu klausalnya mengatur secara spesifik kenaikan tarif cukai setiap tahun. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Aditif Berupa Produk Tembakau bagi kesehatan tidak direvisi lagi karena sudah cukup komprehensif. Para petani tembakau butuh perlindungan, agar impor tembakau juga diatur jangan sampai membanjiri pasar nasional karena akan membuat harga tembakau petani dalam negeri jatuh. Porsi DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) bagi petani agar ditingkatkan untuk kesejahteraan petani tembakau. Mohon adanya pemetaan areal untuk tanaman tembakau setiap tahun. Adanya fasilitasi antara petani tembakau dengan pabrikan dalam hal kemitraan dan fasilitasi bagi petani yang melaksanakan jemur tembakau di luar daerah dengan pihak kepolisian dan aparat desa tempat petani menjemur tembakau serta kemudahan untuk memperoleh pupuk supaya tembakau yang dihasilkan bagus sesuai standar pabrik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Boyolali menyampaikan DPRD akan memilah-milah materi yang disampaikan oleh APTI, mana saja yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan kewenangan Pemerintah Pusat. Jika itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat maka akan diteruskan, untuk yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, DPRD akan bantu koordinasikan dengan Dinas Pertanian mengenai persoalan luasan lahan yang akan ditanami tembakau setiap tahunnya, pola tanam dan ketersediaan pupuk.