BOYOLALI – Setelah melewati masa pembahasan panjang Panitia khusus pembahas Ranperda, tibalah saat Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada hari Selasa (5/12/2017) yang berisi antara lain; Penyampaian pendapat Fraksi terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Boyolali, Penyampaian Pendapat akhir Bupati Boyolali terhadap Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Boyolali, dan Penetapan Persetujuan bersama antara Bupati Boyolali dan DPRD Kabupaten Boyolali terhadap 9 (sembilan) Ranperda Kabupaten Boyolali.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya tentang pembentukan Panitia Khusus Pembahas 9 (sembilan) Ranperda yang telah merampungkan proses pembahasan dari tanggal dibentuk pada tanggal 31 Oktober lalu, sedangkan sembilan Ranperda tersebut antara lain :
- Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah kabupaten Boyolali kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Boyolali Tahun 2011-2031;
- Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada PT. Aneka Karya Boyolali;
- Ranperda tentang Pembangunan Menara Telekomunikasi, dan
- Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Boyolali Tahun 2017-2023.
Sedangkan 4 (Empat) Ranperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Boyolali, antara lain :
- Ranperda tentang pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
- Ranperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro;
- Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani;
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Bidang Kesehatan.
Pendapat Fraksi yang disampaikan secara berurutan dari Fraksi Amanat Bangsa dan Demokrat (ABAD) yang disampaikan oleh Supadi, dilanjutkan dari Fraksi PDI disampaikan oleh Ribut Budi Santoso, selanjutnya dari Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Diana Cristiningrum, sedangkan dari Fraksi PKS disampaikan oleh Res Hadi Jatmoko, dan yang terakhir Watiah dari Fraksi Gerindra. Pada dasarnya semua fraksi menyetujui untuk Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Namun dari Fraksi ABAD mengenai Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Boyolali Tahun 2011-2031, pada dasarnya Fraksi menyetujui dengan melewati tahapan Rencana Tata Ruang dari Tingkat Nasional dan Evaluasi Gubernur, setelah ada pembicaraan lebih lanjut semua sepakat untuk sembilan Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Setelah mendengarkan penyampaian pendapat akhir Bupati yang disampaikan oleh Wakil Bupati , M. Said Hidayat, SH, tentang 4 (empat) Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Boyolali, dilanjutkan dengan Penetapan persetujuan bersama antara Bupati Boyolali dan DPRD Kabupaten Boyolali terhadap 9 (sembilan) Ranperda Kabupaten Boyolali, dengan diadakan penandatanganan bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Boyolali yang dalam hal ini diwakili oleh Wabup M. Said Hidayat, SH. (Humas_DPRD)