Bupati Boyolali M Said Hidayat menyatakan rancangan peraturan daerah (Raperda) disusun guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Boyolali.
Hal itu diungkapkan Bupati M Said Hidayat saat memberikan sambutan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali,
“Pengaturan mengenai Bank Perekonomian Rakyat juga diarahkan pada perluasan kegiatan usaha perbankan yang muaranya ditujukan untuk menggerakkan perekonomian. Dengan demikian, Bank Perekonomian Rakyat hadir sebagai ujung tombak bagi kemajuan pemerataan perekonomian di daerah yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi mikro,” katanya.
Bupati berharap, disusunnya raperda dapat menyesuaikan perkembangan hukum dan kebutuhan dalam menghadapi perkembangan perekonomian, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat atas layanan perbankan lebih baik.
“Guna mendukung dan mewujudkan peran perbankan yang lebih optimal perlu revitalisasi dan perbaikan tata kelola perbankan dengan menggantikan Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat,” tutur M Said Hidayat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Boyolali Marsono didampingi Wakil Ketua Fuadi, Eko Mujiono, dan Muslimin.
Agenda rapat meliputi penyerahan satu raperda, usulan Bupati Boyolali yang diserahkan kepada ketua DPRD dan dua raperda inisiatif dari DPRD. Satu raperda Kabupaten Boyolali dari Bupati Boyolali, yakni raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Boyolali.
Sementara dua raperda inisiatif dari DPRD, yakni raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan dan raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Pengantar ketua DPRD mengenai dua raperda inisiatif dewan disampaikan Suyadi. Pihaknya menyoroti salah satu raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Menurut Suyadi, raperda ini disusun dalam rangka menyempurnakan dan menyesuaikan pengaturan tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi serta pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro yang saat ini telah ada, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.
“Dengan harapan penyempurnaan atas regulasi ini nantinya akan lebih mengoptimalkan kewenangan pemerintah daerah dan semakin kuatnya kepastian hukum dalam pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, sehingga dapat menumbuhkan iklim usaha sehat yang pada akhirnya dapat lebih mengembangkan koperasi dan usaha mikro,” ungkapnya.
Rapat diakhiri dengan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas ketiga raperda. Pansus I diketuai Miftahudin, Pansus II diketuai Ribut Budi Santoso, dan Pansus III diketuai Joko Maryanto.
#JOKO LAKSONO TA TV