‏‏‎ ‎

BAPEMPERDA

STRUKTUR

Dwi Adi Agung Nugroho

Ketua

Hesti Pranyani

Wakil Ketua

Totok Eko YP, S.Sos, MM

Sekretaris

Susetya Kusuma DH, SH

anggota

Ani Hartanti, S.ST, M.Kes

anggota

Suyadi, SE

anggota

H. Subagyo, SE, MM

anggota

Eni Susilowati

anggota

Dwi Fajar Nirwana, A.Md

anggota

Joko Mulyono, A.Md

anggota

Joko Maryanto, SE

anggota

Ngadiran, SH

anggota

A. Eka Wardaya, SP, MM

anggota

Sigit Supama, S.Sos

anggota

Watiah

anggota

BAPEMPERDA

  1. Anggota Bapemperda ditetapkan dalam rapat paripurna menurut
    perimbangan dan pemerataan anggota Komisi.
  2. Jumlah anggota Bapemperda paling banyak sejumlah anggota Komisi
    yang terbanyak.
  3. Pimpinan Bapemperda terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang
    wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Bapemperda.
  4. Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris Bapemperda
    dan bukan sebagai anggota Bapemperda.
  5. Masa jabatan pimpinan Bapemperda selama 2 (dua) tahun 6 (enam)
    bulan.
  6. Perpindahan Anggota DPRD dalam Bapemperda ke Alat Kelengkapan
    DPRD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam
    Bapemperda paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.

TUGAS

  1. Menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar
    urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan
    rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di
    lingkungan DPRD;
  2. Mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD
    dan Pemerintah Daerah;
  3. Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan
    usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
  4. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
    rancangan Perda yang diajukan anggota, Komisi, atau gabungan Komisi
    sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
  5. Mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan
    Pemerintah Daerah;
  6. Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda
    yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program
    pembentukan Perda;
  7. Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan
    Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah;
  8. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan
    materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan Komisi
    dan/atau Pansus;
  9. Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang
    ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
  10. Melakukan kajian Perda; dan
    k. membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan
    menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan
    bagi Komisi pada masa keanggotaan berikutnya.