BAPEMPERDA
STRUKTUR
BAPEMPERDA
- Anggota Bapemperda ditetapkan dalam rapat paripurna menurut
perimbangan dan pemerataan anggota Komisi. - Jumlah anggota Bapemperda paling banyak sejumlah anggota Komisi
yang terbanyak. - Pimpinan Bapemperda terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang
wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Bapemperda. - Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris Bapemperda
dan bukan sebagai anggota Bapemperda. - Masa jabatan pimpinan Bapemperda selama 2 (dua) tahun 6 (enam)
bulan. - Perpindahan Anggota DPRD dalam Bapemperda ke Alat Kelengkapan
DPRD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam
Bapemperda paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.
TUGAS
- Menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar
urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan
rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di
lingkungan DPRD; - Mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD
dan Pemerintah Daerah; - Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan
usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan; - Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
rancangan Perda yang diajukan anggota, Komisi, atau gabungan Komisi
sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD; - Mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan
Pemerintah Daerah; - Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda
yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program
pembentukan Perda; - Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan
Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah; - Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan
materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan Komisi
dan/atau Pansus; - Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang
ditugaskan oleh Badan Musyawarah; - Melakukan kajian Perda; dan
k. membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan
menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan
bagi Komisi pada masa keanggotaan berikutnya.