BADAN MUSYAWARAH
STRUKTUR
BADAN MUSYAWARAH
- Anggota Badan Musyawarah paling banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah
Anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap
Fraksi. - Susunan keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan dalam rapat
paripurna setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Fraksi, Komisi, dan
Badan Anggaran. - Pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai Pimpinan Badan
Musyawarah dan merangkap anggota Badan Musyawarah. - Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris Badan
Musyawarah dan bukan sebagai anggota Badan Musyawarah. - Perpindahan Anggota DPRD dalam Badan Musyawarah ke Alat
Kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa
keanggotaannya dalam Badan Musyawarah paling singkat 2 (dua) tahun
6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.
TUGAS
- Mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan
dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja Alat
Kelengkapan DPRD;2. - Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang,
sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu
masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda; - Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan
garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD; - Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada Alat Kelengkapan
DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan
mengenai pelaksanaan tugas masing-masing; - Menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
- Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
- Merekomendasikan pembentukan Pansus; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.