‏‏‎ ‎

BADAN MUSYAWARAH

STRUKTUR

Marsono, SH

Ketua

H. Fuadi, SH, MH

Wakil Ketua

H. Ali Hufroni, ST. M.Si

Wakil Ketua

Eko Mujiono

Wakil Ketua

Totok Eko YP, S.Sos, MM

Sekretaris

Tri Ismiyati, SH

anggota

Sri Yekti, S.Pd

anggota

Nugroho

anggota

Agus Sunaryo

anggota

H. Suyud Widodo, SE

anggota

Dimas Febi Romadhon

anggota

Suryanti

anggota

Drs. Suripto

anggota

Wasana Agung Raharja, ST

anggota

Sri Wiharti, A.Md

anggota

Suyamti
anggota
Ngadiran, SH

anggota

Miftahudin, SH

anggota

Eka Supriyatin

anggota

Joko Santoso

anggota

Sigit Supama, S.Sos

anggota

Nindyo Sulistyo, A.Md

anggota

H. Jasri

anggota

Muslimin, S.Si, MM
anggota

BADAN MUSYAWARAH

  1. Anggota Badan Musyawarah paling banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah
    Anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap
    Fraksi.
  2. Susunan keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan dalam rapat
    paripurna setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Fraksi, Komisi, dan
    Badan Anggaran.
  3. Pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai Pimpinan Badan
    Musyawarah dan merangkap anggota Badan Musyawarah.
  4. Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris Badan
    Musyawarah dan bukan sebagai anggota Badan Musyawarah.
  5. Perpindahan Anggota DPRD dalam Badan Musyawarah ke Alat
    Kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa
    keanggotaannya dalam Badan Musyawarah paling singkat 2 (dua) tahun
    6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.

TUGAS

  1. Mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan
    dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja Alat
    Kelengkapan DPRD;2.
  2. Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang,
    sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu
    masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;
  3. Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan
    garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
  4. Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada Alat Kelengkapan
    DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan
    mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
  5. Menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
  6. Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
  7. Merekomendasikan pembentukan Pansus; dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.