BADAN KEHORMATAN
BADAN KEHORMATAN
- Anggota Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh Anggota DPRD
berjumlah 5 (lima) orang. - Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1
(satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan
Kehormatan. - Anggota Badan Kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna
berdasarkan usul dari masing-masing Fraksi. - Masing-masing fraksi berhak mengusulkan 1 (satu) orang calon anggota
Badan Kehormatan. - Dalam hal di DPRD hanya terdapat 2 (dua) Fraksi, Fraksi yang memiliki
jumlah kursi lebih banyak berhak mengusulkan 2 (dua) orang calon
anggota Badan Kehormatan. - Perpindahan Anggota DPRD dalam Badan Kehormatan ke Alat
Kelengkapan lainnya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya
dalam Badan Kehormatan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan
berdasarkan usul Fraksi
TUGAS
-
- Badan Kehormatan mempunyai tugas:
a. memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD
terhadap sumpah/janji dan Kode Etik;
b. meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik
yang dilakukan Anggota DPRD;
c. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan
Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
d. melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan,
verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada
rapat paripurna. - Tugas Badan Kehormatan dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat,
kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. - Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Badan Kehormatan dapat
meminta bantuan dari ahli independen.
- Badan Kehormatan mempunyai tugas: