‏‏‎ ‎

BADAN KEHORMATAN

STRUKTUR

Agung Supardi, S.Pd

Ketua

Sarwono, S.Pd

Wakil Ketua

Ribut Budi Santoso, SP

anggota

Muslimin, S.Si, MM
anggota
Bowo Hartono

anggota

BADAN KEHORMATAN

  1. Anggota Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh Anggota DPRD
    berjumlah 5 (lima) orang.
  2. Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1
    (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan
    Kehormatan.
  3. Anggota Badan Kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna
    berdasarkan usul dari masing-masing Fraksi.
  4. Masing-masing fraksi berhak mengusulkan 1 (satu) orang calon anggota
    Badan Kehormatan.
  5. Dalam hal di DPRD hanya terdapat 2 (dua) Fraksi, Fraksi yang memiliki
    jumlah kursi lebih banyak berhak mengusulkan 2 (dua) orang calon
    anggota Badan Kehormatan.
  6. Perpindahan Anggota DPRD dalam Badan Kehormatan ke Alat
    Kelengkapan lainnya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya
    dalam Badan Kehormatan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan
    berdasarkan usul Fraksi

TUGAS

    1. Badan Kehormatan mempunyai tugas:
      a. memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD
      terhadap sumpah/janji dan Kode Etik;
      b. meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik
      yang dilakukan Anggota DPRD;
      c. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan
      Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
      d. melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan,
      verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada
      rapat paripurna.
    2. Tugas Badan Kehormatan dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat,
      kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
    3. Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Badan Kehormatan dapat
      meminta bantuan dari ahli independen.