BOYOLALI – Pendopo Alit Rumah Dinas Bupati pada hari Kamis (19/10/2017) dipadati oleh warga yang mendapatkan bantuan sosial peningkatan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Boyolali.
Bantuan tersebut diserahkan Wakil Bupati Boyolali, M. Said Hidayat bersama Ketua DPRD, S. Paryanto, yang didampingi ketua Komisi III, Lambang Sarosa, dan Kepala DPKP, Hendrarto Setyo Wibowo, dalam acara penyerahan bantuan sosial peningkatan kualitas RTLH sebanyak 890 unit. Bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu tersebut diharapkan dapat membantu mengatasi kemiskinan di Boyolali.
M. Said Hidayat berharap progam ini menjadi agenda rutin pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan Boyolali dalam mewujudkan rumah layak huni. Pihaknya meminta program peningkatan kualitas RTLH yang menjadi salah satu kategori kemiskinan harus diturunkan bersama-sama. Untuk itu Dia berharap semua pihak menjalin komunikasi dengan baik serta adanya update data secara terus menerus.
Sementara Ketua DPRD Boyolali, S. Paryanto selaku wakil rakyat akan berusaha untuk meningkatkan anggaran untuk RTLH. “Porsi anggaran untuk penanggulangan kemiskinan di Boyolali harus jelas dengan tren yang harus meningkat,” terangnya. Untuk itu pihaknya meminta saran dan masukan dari berbagai pihak dalam membicarakan kemiskinan sebagai tanggung jawab bersama.
Hendrarto Setyo Wibowo menjelaskan program bantuan sosial ini bertujuan mendorong dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kebutuhan rumah tinggal yang layak huni. “Selain itu juga untuk memberikan stimulan masyarakat kurang mampu dalam merehab tempat tingalnya agar memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan,” terangnyaPenerima manfaat untuk program ini, jelas Hendrarto harus masuk dalam Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) 2015 yang akan menjadi acuan penanggulangan kemiskinan. Kemudian pihaknya akan melakukan verifikasi di lapangan terkait lahan pada rumah tersebut. Status kepemilikan tanah harus sah milik ahli waris atau milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan Kepala Desa.
Hal lain yang harus diperhatikan, yakni kondisi rumah tersebut harus dilihat dari sisi kerusakannya. “Kriteria RTLH adalah aladin yakni atap lantai dan dinding yang sudah tidak layak, akan dilihat sejauh mana kerusakannya sehingga dalam memberikan bantuan ini dipriportitaskan,” imbuhnya.
Ada senyum bahagia terpancar dari Salah satu penerima manfaat, Sarmin, yang berkesempatan menerima bantuan sebesar Rp 10 juta tersebut. Bantuan tersebut akan digunakan untuk pembelian material bangunan untuk membangun rumah yang akan dihuni bersama istri dan dua anaknya, sehingga layak untuk ditinggali. (Humas_DPRD)