‏‏‎ ‎

Aliansi Umat Islam Boyolali Galau, Audiensi Ke DPRD

BOYOLALI – Seratus lebih Anggota Aliansi Umat Islam Boyolali datangi Gedung Rakyat di jalan Merdeka Utara, Ketua DPRD Boyolali, S. Paryanto menemui mereka dengan membuka pintu Ruang Rapat Paripurna yang merupakan ruangan yang terhormat di Gedung Dewan Tersebut. Dengan pengamanan yang ketat dipersilahkan para Tamu yang melakukan audiensi untuk menempati kursi-kursi yang tersedia pada Siang hari Selasa (15/5).

Ustadz Nasarudin sebagai Pimpinan rombongan mengutarakan kegalauannya tentang Kondisi Penyakit masyarakat yang semakin merebak di Negara Kita, khususnya di Boyolali. Dengan rasa keprihatinan tersebut mereka menunjukkan kepedulian dengan mendatangi Dewan, dan juga dari unsur Kepolisian. Meminta Pemangku kepentingan untuk memberikan payung hukum yang jelas tentang pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat).

Hal-hal yang dikeluhkan antara lain maraknya perjudian, minuman keras, narkoba, perilaku seks di luar nikah, karena melibatkan para remaja ataupun Pemuda yang notabene adalah Penerus Bangsa ini, Bisa saja mereka yang akan menduduki kursi dewan yang sedang mereka duduki. Dalam Bayangan mereka betapa kelamnya bila Generasi penerus kita terkena penyakit masyarakat yang dalam pandangan Islam akan membawa dampak buruk tidak pada pelakunya saja akan tetapi kepada masyarakat sekitar juga. Aliansi Umat Islam Boyolali siap untuk memberikan data-data penunjang dan bekerja sama dengan kepolisian dalam penanganan Pekat di Boyolali.

Mereka meminta Dewan untuk memberikan payung hukum bagi mereka dalam pemberantasan Pekat dalam bentuk Perda, dan siap untuk membantu apabila diperlukan. “Kami Setuju” ucap Ketua DPRD, “Apabila kita membuat Perda Miras itu sama saja melegalkan Miras, karena dalam Perda tersebut diatur miras yang boleh dijual adalah dibawah 5% kadar alkoholnya”, Hal tersebut bisa saja orang yang tidak bertanggung jawab membikin Miras Oplosan, yang lebih membahayakan bagi masyarakat.

Sedangkan di Boyolali sudah ada perda yang melarang kegiatan yang mengganggu ketentraman umum, salah satunya ada minum miras di Lokasi Publik, Sehingga mempersilahkan Kepolisian sebagai penegak hukum ataupun satpol PP untuk menangkap tanpa pandang bulu. (Humas_DPRD)